JJalurASN
← Semua materiTWK

Materi TWK: UUD 1945 & Tata Negara

Materi TWK — UUD 1945

Subtes: TWK · Bobot: tinggi. Inti: struktur, pembukaan, amandemen, lembaga negara.

Struktur UUD 1945 (setelah amandemen)

  • Pembukaan (4 alinea) — tidak boleh diubah; mengubahnya = membubarkan negara. Alinea ke-4 memuat tujuan negara + dasar negara (Pancasila).
  • Pasal-pasal (Batang Tubuh) — 21 bab, hasil amandemen.
  • (Penjelasan dihapus setelah amandemen.)

Empat tujuan negara (Pembukaan alinea ke-4)

  1. Melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia (perdamaian abadi & keadilan sosial)

Amandemen

UUD 1945 diamandemen 4 kali oleh MPR: 1999, 2000, 2001, 2002. Hasil penting: pembatasan masa jabatan presiden (2 periode), pemilu langsung, pembentukan DPD, MK, KY, penguatan HAM.

Lembaga negara (pasca-amandemen)

  • Legislatif: MPR (terdiri dari DPR + DPD), DPR, DPD
  • Eksekutif: Presiden & Wakil Presiden (dipilih langsung, maksimal 2 periode)
  • Yudikatif: MA (kasasi), MK (uji UU terhadap UUD, sengketa pemilu, pembubaran parpol), KY (mengawasi & mengusulkan hakim agung)
  • Pemeriksa keuangan: BPK

⚠️ Jebakan

  • MK vs MA — MK menguji UU terhadap UUD; MA menguji peraturan di bawah UU terhadap UU (judicial review terbagi dua). Sering tertukar.
  • MPR bukan lagi lembaga tertinggi — pasca-amandemen, kedudukan lembaga negara sederajat (tidak ada lagi "lembaga tertinggi negara").
  • Pembukaan tidak bisa diamandemen — yang diubah hanya pasal-pasal.

Contoh soal

Q: Lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 adalah…? A: Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji pemahamanmu di subtes ini.